Langsung ke konten utama

Dari 73 Golongan Umat Islam Hanya 1 Golongan yang Masuk Surga, Siapakah?

Dari 73 Golongan Umat Islam Hanya 1 Golongan yang Masuk Surga, Siapakah?. Istilah golongan yang selamat yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-firqatu an-najiyah ( الفرقة الناجية ) muncul berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yakni:

افترقت اليهود على إحدى و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و سبعين في النار ، و افترقت النصارى على اثنين و سبعين فرقة فواحدة في الجنة و إحدى و سبعين في النار ، و الذي نفسي بيده لتفترقن أمتي على ثلاث و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و ثنتين و سبعين في النار ، قيل يا رسول الله من هم ؟ قال : هم الجماعة
Yahudi telah berpecah-belah menjadi 71 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh di Neraka, dan Nashara telah berpecah belah menjadi 72 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh satu di Neraka, dan demi yang jiwaku di tangan-Nya sungguh ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh dua di Neraka, dikatakan “Wahai Rasul ALLAH siapa mereka itu?”, beliau berkata: “Mereka adalah al-Jama’ah.”” (HR Ahmad, shahih).

Kata “ فرقة ” bermakna golongan, kelompok dari hasil berpecah, sedangkan “ ناجية ” bermakna selamat. Dalam konteks hadis di atas adalah selamat dari Neraka dan dimasukkan Surga.

Dari hadis tersebut muncul pertanyaan siapa mereka itu? Lafadz hadis tersebut menunjukkan yang selamat disebut “ الجماعة ” yang juga secara bahasa bermakna golongan dari hasil berkumpul. Dalam hadis ini tentu saja tidak bermaksud makna bahasa tapi makna syar’i, sebab jika itu bermakna bahasa maka hadis itu tidak berarti apa-apa. Pertanyaan berikutnya adalah siapa al-Jama’ah yang dimaksud?
Untuk menjawab ini harus diteliti makna dan maksud al-Jama’ah dan al-Firqah dan perintah untuk berjama’ah atau berkumpul disertai larang berfirqah atau berpecah belah di dalam al-Quran dan as-Sunnah:

{ وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا} (آل عمران: من الآية: 103)
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …” (QS Ali Imran: 103)

{ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ} (آل عمران: من الآية: 105)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. …” (QS Ali Imran:105).

Dua ayat tersebut jelas-jelas memerintahkan bersatu (jama’ah) dan melarang perpecahan (firqah).
Sedangkan dalam as-Sunnah:

((من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية))
Barangsiapa keluar dari ketaatan (pada amir) dan memisahkan diri (berpecah) dari al-jama’ah kemudian mati maka mati dalam keadaan mati jahiliyah” (HR Muslim dari Abu Hurairah).

((من أراد بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد))
Barangsiapa menghendaki surga yang terbaik dan ternyaman hendaknya melazimi al-jama’ah karena syaitan bersama satu orang dan dia lebih jauh dari dua orang.” (HR at-Tirmidzi dari ‘Umar bin al-Khattab, hasan shahih gharib dan disebutkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).

((الجماعة رحمة والفرقة عذاب))
Jama’ah itu rahmat sedangkan furqah (perpecahan) itu ‘adzab” (HR Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah dan dihasankan oleh al-Albani dalam takhrijnya, Shahih al-Jami’ dan yang lain)

Hadis-hadis ini senada dengan ayat-ayat al-Quran yang telah disebutkan tentang kewajiban melazimi al-Jama’ah dan menjauhi furqah (perpecahan). Kemudian apa makna al-Jama’ah?

Al Jama’ah

Apabila dibawa pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat maka makna al-Jama’ah tentu saja berpegang kepada Islam yang murni yakni al-Quran dan as-Sunnah, karena jelas Nabi dan para shahabat termasuk dari al-Jama’ah yang dimaksud dalam ayat-ayat al-Quran dan riwayat-riwayat dalam as-Sunnah tersebut, sehingga orang-orang yang menyelesihi mereka adalah firqah sebagai konsekuensi logis meninggalkan al-Jama’ah yakni Nabi dan para shahabat.
Para ‘ulama mempunyai pendapat yang bervariasi tapi tidak saling bertentangan, di mana menurut asy-Syathibi bisa dirangkum dalam lima pendapat, yaitu:
  1. as-Sawadu al-A’dzam ( السواد الأعظم ) yakni maksudnya adalah kelompok terbesar dari orang-orang muslim. Mereka itulah yang dimaskud al-Jama’ah yakni al-Firqatu an-Najiyah (golongan yang selamat). Maka pemahaman Islam yang mereka pegang adalah benar yang menyelisihi mereka mati dalam keadaan mati jahiliyah baik menyelesihi pemahaman agama mereka ataupun menyelisihi imam mereka. Sehingga yang dimaksud as-Sawadu al-A’dzam adalah orang-rang yang berpegang teguh dengan syari’ah yang benar. Pendapat ini adalah pendapat Abu Mas’ud al-Anshari dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuma. Ketika terbunuhnya khalifah ‘Utsman radhiallahu ‘anhu maka Abu Mas’ud ditanya tentang fitnah maka beliau menjawab: “Tetaplah engkau dengan al-Jama’ah, sesungguhnya ALLAH tidaklah mengumpulkan ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kesesatan …”. Ibnu Mas’ud berkata: “Tetaplah kalian mendengar dan ta’at, karena itu adalah tali ALLAH yang Dia perintahkan (untuk memegang teguh) …” beliau juga berkata: “Sesungguhnya yang kalian benci di dalam jama’ah lebih baik dari pada yang kalian sukai di dalam perpecahan …”.
  2. Jama’ah imam-imam ‘ulama mujtahidin, maka barang siapa keluar dari apa yang telah disepakati ‘ulama ummat ini mati dalam keadaan mati jahiliyah. Karena ‘ulama ummat ini lah yang dimaksud dalam hadis shahih :
    ((إن الله لن يجمع أمتي على ضلالة))
    Sesungguhnya ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku di atas kesesatan” (hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
    Pendapat ini mengkhususkan ‘ulama mujtahidin dari as-Sawadu al-A’dzam ummat ini. Pendapat ini dikatakan oleh: ‘Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaihi dan sekelompok ulama salaf. Ibnu al-Mubarak pernah ditanya: “Siapakah al-Jama’ah yang sepatunya diikuti?” Beliau berkata:” Abu Bakar dan ‘Umar”. beliau terus menyebutkan sampai ke Muhammad bin Tsabit dan al-Husain bin Waqid. Maka dikatakan pada beliau: “ Mereka sudah mati, siapakah yang masih hidup dari Jama’atu al-Muslimin hari ini?” maka dijawab: “ Abu Hamzah as-Sukari adalah jama’ah.” Abu Hamzah ini adalah Muhammad bin Maimun al-Marwazi, mendengar dari Abu Hanifah. Oleh karena itu barang siapa beramal menyelesihi para ulama mujtahid ini akan mati dalam keadaan jahiliyah.
  3. Para Sahabat secara khusus, karena mereka yang telah berhasil menegakkan agama ini secara keseluruhan dan meraka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat di atas kesesatan. ‘Umar bin ‘Abdil Aziz berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Wulatu al-amri (Khalifah-khalifah) sesudahnya telah memberikan tuntunan (sunnah). Mengambil tuntunan itu adalah pembenaran terhadap Kitab ALLAH (al-Quran), penyempurnaan ketaatan kepada ALLAH, kekuatan di atas agama ALLAH. Tidak seorangpun boleh mengganti dan mengubahnya dan tidak pula melihat apapun yang menyelesihinya. Barang siapa mengambil petunjuk dengan tuntunan itu akan mendapat petunjuk barang mengambil pertolongan berdasar tuntunan itu maka akan ditolong (oleh ALLAH), barang siapa menyelisihnya berarti mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman dan ALLAH akan membiarkan dia dalam kesesatannya dan memasukkan dia ke neraka Jahannam dan itulah sejelek-jelak tempat kembali”.
    Riwayat ini disampaikan oleh al-Imam Malik dan beliau takjub dan menyetujuinya. Pendapat ini sesuai dengan riwayat lain dari hadis perpecahan ummat tersebut yakni lafadz pengganti al-Jama’ah yaitu:
    ((ما أنا عليه وأصحابي))
    Apa yang aku dan shahabatku di atasnya …
    hadis dengan lafadz ini diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya dan dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi. Lafadz ini menerangkan makna al-Jama’ah yang tidak lain dasarnya adalah tuntunan yang dipegang dan difahami para shahabat radhiallahu ‘anhum.
  4. Jama’atu ahli al-Islam jika mereka berkumpul di atas suatu perkara maka wajib atas yang lain untuk mengikuti mereka. Berkaitan dengan in al-Imam asy-Syafi’i berkata:
    الجماعة لا تكون فيها غفلة عن معنى كتاب ولا سنة ولا قياس، وإنما تكون الغفلة في الفرقة
    “al-Jama’ah tidak mungkin di dalamnya lalai dari makna Kitab (al-Quran) dan Sunnah tidak pula qiyas, kelalaian hanya terjadi pada firqah (sempalan)”.
    Beliau bermaksud bahwa jama’ah kaum muslimin adalah orang-orang yang berkumpul dalam satu perkara, karena berkumpulnya mereka terhadap satu perkara menunjukkan kalau perkara itu shahih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa ummat ini tidak akan bersepakat dalan kesesatan, sedangkan perpecahan dan perselisihan adalah hasil dari kelalalaian (terhadap al-Quran dan as-Sunnah) dan tidak masuk ke makna al-Jama’ah.
  5. Jama’ah kaum muslimin jika bersepakat pada satu amir (pemimpin), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melazimi dan menetapi jama’ah tersebut dan melarang berpecah serta meninggalkan jama’ah ini. Ini adalah pendapat al-Imam ath-Thabari. Sesuai hadits :
    ((من جاء إلى أمتي ليفرق جماعتهم فاضربوا عنقه كائنًا من كان))
    Barangsiapa datang ke ummatku untuk memecah-belah jama’ah mereka maka penggallah lehernya apapun yang terjadi.”
Kelima makna al-Jama’ah bisa dirangkum bahwa al-Jama’ah kembali kepada berkumpul dan bersatunya kaum muslimin atas seorang imam yang sesuai al-Quran dan as-Sunnah, sehingga bersatunya manusia di atas selain as-Sunnah di luar makna al-Jama’ah dalam hadis tersebut, sebagaimana orang-orang Khawarij yang keluar dari ketaatan al-Imam ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu dan juga pemahaman para shahabat terhadap al-Quran dan as-Sunnah.

Golongan yang selamat yang dimaksud adalah al-Jama’ah disertai dengan ittiba‘ sunnah sehingga dinamai Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah. Mereka adalah golongan yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keselamatan di antara golongan-golongan yang ada. Prinsip mereka adalah ittiba‘ (mengikuti) sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam aqidah, ibadah, akhlak dan selalu melazimi jama’ah kaum muslimin jika ada, jika tidak ada mereka tetap berpegang pada sunnah dan meninggalkan seluruh golongan yang ada

Penulis : Ustadz Abu Ali Noor Ahmad S
Sumber : https://muslim.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sholat Dengan Cepat Bernilai Batal!!, Jangan Lakukan Hal Ini Lagi

Sering kita saksikan, beberapa kaum muslimin tidak  thuma’ninah . Mereka ruku’ dan sujud terlalu cepat. Begitu sampai titik ruku’ atau sujud, langsung bangkit. Ada kemungkinan, do’a ruku’ sudah dibaca ketika bergerak ruku’ ,  sebelum ruku’ sempurna. Shalat model semacam ini batal karena tidak  thuma’ninah . Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang saat itu berada di masjid. Namun Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi lagi shalatnya. Ini berlangsung sampai 3 kali. Kemudian Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak  thuma’ninah . Dia bergerak ruku’ dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari & Muslim). Hadits ini mejadi dal...

Apakah Hukuman Terhadap Para Penghina Agama Islam Dapat Dibenarkan? Mengapa?

Apakah Hukuman Terhadap Para Penghina Agama Islam Dapat Dibenarkan? Mengapa?. Memang hukuman bagi penghina Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta. Hukuman mati bagi penghina Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  hukumannya adalah dibunuh. Syaikhul ...