Langsung ke konten utama

Sholat Dengan Cepat Bernilai Batal!!, Jangan Lakukan Hal Ini Lagi

Sering kita saksikan, beberapa kaum muslimin tidak thuma’ninah. Mereka ruku’ dan sujud terlalu cepat. Begitu sampai titik ruku’ atau sujud, langsung bangkit. Ada kemungkinan, do’a ruku’ sudah dibaca ketika bergerak ruku’, sebelum ruku’ sempurna. Shalat model semacam ini batal karena tidak thuma’ninah.

Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Namun Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi lagi shalatnya. Ini berlangsung sampai 3 kali. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak thuma’ninah. Dia bergerak ruku’ dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari & Muslim).

Hadits ini mejadi dalil bahwa thuma’ninah dalam shalat termasuk rukun shalat. Untuk menanggulanginya, tahan ketika kita sudah sempurna ruku’, atau sujud, kemudian baru baca do’a ruku’ atau do’a sujud.
(Sumber : https://buletin.muslim.or.id/fiqih/kesalahan-umum-dalam-shalat)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)

Kesimpulan


Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat”.
(Sumber: https://muslim.or.id/13845-tumaninah-dalam-shalat-1.html)

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)
Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ
Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ
Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.

Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا
Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.
(Sumber: https://muslim.or.id/13891-tumaninah-dalam-shalat-2.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari 73 Golongan Umat Islam Hanya 1 Golongan yang Masuk Surga, Siapakah?

Dari 73 Golongan Umat Islam Hanya 1 Golongan yang Masuk Surga, Siapakah?. Istilah golongan yang selamat yang dalam bahasa Arab disebut dengan  al-firqatu an-najiyah  ( الفرقة الناجية ) muncul berdasarkan hadis Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam  yakni: افترقت اليهود على إحدى و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و سبعين في النار ، و افترقت النصارى على اثنين و سبعين فرقة فواحدة في الجنة و إحدى و سبعين في النار ، و الذي نفسي بيده لتفترقن أمتي على ثلاث و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و ثنتين و سبعين في النار ، قيل يا رسول الله من هم ؟ قال : هم الجماعة “ Yahudi telah berpecah-belah menjadi 71 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh di Neraka, dan Nashara telah berpecah belah menjadi 72 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh satu di Neraka, dan demi yang jiwaku di tangan-Nya sungguh ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh dua di Neraka, dikatakan “Wahai Rasul ALLAH siapa mereka itu?”, beliau berkata: “Mereka adalah ...

Apakah Hukuman Terhadap Para Penghina Agama Islam Dapat Dibenarkan? Mengapa?

Apakah Hukuman Terhadap Para Penghina Agama Islam Dapat Dibenarkan? Mengapa?. Memang hukuman bagi penghina Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta. Hukuman mati bagi penghina Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  hukumannya adalah dibunuh. Syaikhul ...